Kegiatanakreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan program JKN di Indonesia. Ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 ayat (3) yang FASILITAS kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat itu menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit dengan Program JKN-KIS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan, akreditasi menjadi syarat wajib. Diharapkan, rumah sakit dapat memenuhi syarat yang sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 67. Untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Baca Juga BPJS Berikan Bantuan Pengobatan dan Santunan Korban Tsunami Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia mencakup tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. “Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ungkap Iqbal. Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan baik sesuai kontrak selama ini. Pun mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah. “Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal. Iqbal menambahkan, adanya anggapan penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak benar. Sampai saat ini, pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tukas Iqbal.OL-5 PersyaratanK3 dalam Akreditasi RS Identifikasi dan Pengendalian Resiko Bahaya K3 Manajemen Tanggap Darurat Kebakaran; "PENGENALAN TAHAPAN AWAL MENUJU AKREDITASI RUMAH SAKIT" Grage Ramayana Hotel*** 27 - 29 Desember 2021. PELATIHAN KHUSUS : "MANAJER PELAYANAN PASIEN (CASE MANAGER) DI RUMAH SAKIT" Grage Ramayana Hotel*** 27 - 29 Berdasarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, Rumah Sakit harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk dapat diakreditasi. Ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi, yaituRumah sakit memenuhi semua persyaratan informasi dan data kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit KARS.Rumah sakit menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses sakit melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit data elektronik atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sakit bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak sakit menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan Smartplus Consulting Consulting >> Konsultan Manajemen Rumah Sakit memberikan layanan konsultasi, Training, Coaching untuk meningkatkan performa manajemen RS untuk meningkatkan kualitas layanan dan profitabilitas RS Rumahsakit terkait diberikan tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan seperti akreditasi hingga Juni 2019 untuk seterusnya tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan ada dua persyaratan utama agar rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yaitu memenuhi persyaratan akreditasi PusatTraining Rumah Sakit, Konsultan Akreditasi SNARS JCI terbaik di Indonesia. Info lanjut hubungi: 021-7563091 tingginyarumah sakit yang belum melaksana- kan rekomendasi KARS adalah: (1) pada Saat persiapan akreditasi, hanya beberapa orang yang terlibat dalam menyusun prosedur tetap sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen akreditasi; (2) keterpaksaan rumah sakit untuk mengikuti akreditasi oleh karena terkait dengan perijinan; dan (3) belum adanya
Jakarta 30 Juli 2020 Rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran besar dan sentral dalam upaya penanggulangan COVID-19 khususnya dalam penanganan pasien sehingga fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus fokus dan berkonsentrasi dalam memberikan pelayanan kasus
6Studi kelayakan dan rencana strategis perubahan jenis Rumah Sakit yang memuat kelayakan pada aspek pelayanan, sosial ekonomi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan 7 Surat pernyataan pengajuan perubahan Izin Operasional dari pemilik Rumah Sakit. 8 Registrasi dan akreditasi Rumah Sakit Kelengkapan Berkas:
3dtkrY.
  • pocza9y7oy.pages.dev/76
  • pocza9y7oy.pages.dev/365
  • pocza9y7oy.pages.dev/28
  • pocza9y7oy.pages.dev/381
  • pocza9y7oy.pages.dev/84
  • pocza9y7oy.pages.dev/323
  • pocza9y7oy.pages.dev/17
  • pocza9y7oy.pages.dev/173
  • pocza9y7oy.pages.dev/218
  • persyaratan akreditasi rumah sakit